Selama musim MotoGP 2012, Ben Spies belum menunjukkan tajinya sebagai pembalap utama Yamaha. Pencapaiannya sampai seri ketiga, hanya bertengger di posisi 11, persis seperti nomor motornya.

Selama musim MotoGP 2012, Ben Spies belum menunjukkan tajinya sebagai pembalap utama Yamaha. Pencapaiannya sampai seri ketiga, hanya bertengger di posisi 11, persis seperti nomor motornya.

Ide kreatif dan variatif memang dibutuhkan seorang bikers. Untuk terus menunjukan eksistensi, kegiatan positif wajib dilakukan. Selain itu, bukan hanya untuk tujuan hiburan melainkan juga demi kebersamaan antara penunggang kuda besi.

Akhir pekan ini MotoGP akan melawat ke Sirkuit Le Mans, Prancis (20/5). Selisih satu poin Lorenzo (65) di bawah Stoner dengan koleksi 66 poin, membuat Lorenzo cukup yakin dapat membalikkan keadaan.
Kecelakaan yang merenggut nyawa 9 orang , menodai lembaran putih 2012. Tragedi yang dipicu pengendara mobil Daihatsu Xenia itu, terjadi pada Minggu (22/1/2012) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jakarta Pusat.
Empat orang meninggal ditempat, lima kemudian dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta dan 4 lainnya mengalamai korban luka-luka. Sebelumya Polisi melakukan tes urin sebanyak 4 kali dan dari hasil itu diketahui, Apriani Susanti, pengendara mobil maut tersebut positif pemakai narkoba. "Hasil tes urin menyatakan pengemudi dan tiga rekannya yang berada di dalam mobil positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikhwanto di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa.
Efek narkotika itulah yang diduga membuat tersangka kehilangan konsentrasi saat mengemudikan mobilnya. “Tersangka sempat mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik, sampai akhirnya tubrukan itu terjadi,” ujar Rikwanto.
Faktor Mabuk
Jakarta punya catatan tersendiri mengenai kasus pengendara yang mabuk dan memicu kecelakaan lalu lintas jalan. Pada 2009, dari seluruh faktor manusia dalam memicu kecelakaan, faktor mabuk berkontribusi sekitar 0,17%. Tapi, setahun kemudian melonjak menjadi sekitar 1,31%. Dahsyat, melonjak sekitar 790%.
Entah karena ketidaktahuan para pengemudi bahwa dalam kondisi mabuk amat berisiko memicu kecelakaan, atau karena para pengemudi tersebut nekat. Melonjaknya catatan tersebut boleh jadi baru permukaan gunung es. Artinya, kasus yang sesungguhnya di lapangan bisa lebih besar. Itu baru yang tercatat.
Mabuk bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara. Karena itu, Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penjelasan mengenai penuh konsentrasi di pasal itu merinci bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Lazimnya sebuah aturan, seabrek sanksi sudah menanti. Coba saja lihat pasal 283, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tapi, jika ternyata memicu kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, ada lagi sanksinya. Dalam kasus Xenia maut itu, tersangka Afriyani terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 12 juta. Peristiwa kecelakaan maut tersebut melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288 ayat 1 dan 2, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4.
Kasus Xenia maut ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua. Berkendara saat mabuk amat berbahaya. Bisa memicu kecelakaan lalu lintas jalan. Apalagi jika pengemudi mengonsumsi narkoba. Situs www.bnpjabar.or.id menjelaskan, dampak psikis penggunaan narkotika membuat seseorang menjadi lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah serta hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga. Selain itu, agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
Nah yang paling berisiko saat berkendara adalah sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan. Di sisi lain, cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.