Aksi jahat penyebar paku belakangan semakin meresahkan. Terlebih di sepanjang jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Beberapa waktu lalu, warga bahkan memergoki dan mengeroyok oknum yang kerap menyebarkan paku bernama Hardi Ariyanto (21) serta membakar motor yang kerap dibawa dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya itu, lelaki berbadan kurus itu dijerat pasal 192 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Kejahatan jalanan memang semakin marak termasuk aksi jahil pemilik tambal ban yang mencari keuntungan dengan cara kotor. Fenomena kejahatan lama yang kembali mencuat ini memunculkan keprihatinan sendiri untuk Topo Goedel Atmodjo.
Owner sekaligus builder ini mengaku aksi penyebaran paku yang dilakukan beberapa oknum pemilik penambal paku ini memang memiliki beberapa alasan. Menurut lelaki yang kerap tampil nyentrik ini memaparkan bahwa kejahatan selalu berhubungan dengan kemiskinan. Prilaku menyimpang penyebar paku karena disebabkan alasan ekonomi.
“Ini sih pola kejahatan lama yang belakangan semakin marak. Kalau menurut pandangan saya ini lebih disebabkan karena faktor ekonomi. Selain itu, untuk membuat bengkel tamban ban juga menjadi motof lainnya,” ujarnya, ditemui di Tauco Custom.
Ditambahkannya, penyebaran paku dijalan raya sudah sangat meresahkan pengendara motor dan bahkan merugikan. Karena itu, ini juga masuk dalam kategori kriminalitas. Tidak jarang korban penyebar paku malah menjadi santapan empuk para pemilik bengkel untuk menaikan harga ban dalam seenaknya.
“Awalnya memang untuk memperlancar usaha (tambal ban), namun karena caranya salah ya masuk tindakan kriminal. Polisi harus sesering mungkin melakukan tindakan, baik dengan melakukan razia atau memantau aksi penjahat jalanan tersebut setiap hari”, imbuhnya.
Topo menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk terus meningkatkan kehati-hatian. Caranya adalah dengan tidak melintas disisi jalan raya yang memang banyak tersebar paku. Selain itu menggunakan ban anti paku (tubless) menjadi alternatif cerdas menangkal kejahatan jalanan yang semakin variatif.